Senin, 16 Januari 2017

UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM




BAB I

PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN UANG
    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah suatu alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.[1]
    Menurut Robertson, uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima umum sebagai alat pembayaran barang-barang. Sedangkan menurut Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan dengan nama pemiliknya yang dapat melunaskan hutangnya dalam jumlah teetentu pada waktu itu juga. Uang secara umum adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran pada suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.
     
  2. PENGERTIAN UANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM
    Dalam ekonommi Islam, secara etimologi uang beasal dari kata al- naqduyang berarti yang baik dari dirham  dan tunai. Ahmad Hasan menjelaskan bahwa kata-kata nuqud (uang) tidak terdapat dalam Al- Quran maupun Hadist, karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Sedangkan kata fulus ( uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang dignakan untuk memebeli barang-barang murah.
    Menurut Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktifitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajibannya. Dalam pandangan Al- Gazali uang adalah “ nikmat Allah yang dipergunakan masyarakat sebagai media atau alat untuk mendapatkan bermacam- macam kebutuhan hidupnya, yang secara substansial tidak memiliki nilai apa- apa, tetapi sangat dibutuhkan manusia dalam upaya pemenuhan bermacam- macam kebutuhan mereka (sebagai alat tukar).[2]
     
  3. KONSEP UANG
    Menurut Adiwarman karim, konsep uang dalam Islam berbeda dengan konsep konvensional, perbedaan itu ditunjukkan sebaagai berikut:[3]
    Konsep Islam
    Konsep konvensional
    -          Uang tidak indentik dengan modal
    -          Uang sering diidentikkan dengan modal
    -          Uang adalah public goods
    -          Uang (modal) adalah private goods
    -          Modal  adalah private goods
    -          Uang (modal ) adalah flow concept
    -          Uang adalah flow concept
    -          Uang (modal) adalah stock concept


 


Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai objek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar dimasyarakat. Dalam ekonomi Islam uang adalah flow concept sehingga harus terus berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.

  1. Money as Flow Concept
    Uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Dalam ajaran Islam uang harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi di sector riil. Jika uang disimpan dan tidak diinvestasikan pada sektor riil, maka tidak akan mendatangkan apa- apa. Penyimpanan uang yang telah mencapai haulnya, menurut ajaran Islam akan dikenai zakat.
  2. Money as Public Goods
    Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya
     

        D. FUNGSI UANG
Sejak ratusan tahun yang lalu, masyarakat telah menyadari bahwa uang sangat penting peranannya dalam melancarkan kegiatan perdagangan. Tanpa uang kegiatan perdagangan menjadi sangat terbatas dan pengkhususan tidak dapat berkembang. Keadaan seperti ini akan membatasi perkembangan ekonomi yang dapat dicapai. Peranan uang yang sangat penting ini dapat dengan nyata dilihat dengan memperhatikan masalah- masalah yang dihadapi pada saat perdagangan dijalankan secara barter.[4]
Dari kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat dari barter maka uang diciptakan dalam perekonomian dengan tujuan untuk melancarkan kegiatan tukar menukar dan perdagangan. Pertukaran berarti penyerahan suatu komoditi sebagai alat penukar komoditi lain, atau suatu komoditi ditukar dengan uang.
Adiwarman Karim menyatakan bahwa fungsi uang berbeda antara sistem ekonomi konvensioanal dan sistem ekonomi Islam. Dalam ekonomi konvensional, dikenal 3 fungsi uang, yaitu:

  1. Alat pertukaran (medium of excahange)
  2. Satuan nilai (unit ofaccount)
  3. Penyimpan nilai (store of value)[5]
    Sedangkan dalam ekonomi islam, fungsi uang hanya dikenal sebagai berikut:

  1. Alat pertukaran (medium of exchange for transaction)
  2.  Satuan nilai (unit of account)[6]
    Pada dasarnya Islam  hanya memandang uang sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditi). Oleh karena itu, motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan akan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadarai  kelemahan dari saalah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (ba’al al muqayadah), dimana barang saling dipertukarkan.[7]
    Menurut Afazur Rahman: “Rasulullah menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu, beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka”.

  1. Uang sebagai ukuran harga
    Uang adalah satuan nilai atau standar ukuran harga dalam transaksi barang dan jasa. Ini berarti uang berperan menghargai secara aktual barang dan jasa. Dengan adanya uang sebagai satuan nilai memudahkan terlaksananya transaksi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
  2. Uang sebagai media transaksi
    Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan setiap individu untuk transaksi barang dan jasa. Fungsi uang sebagai media pertukaran dalam setiap kegiatan ekonomi dalam kehidupan modern ini menjadi sangat penting. Karena seseorang tidak dapat memproduksi setiap barang kebutuhan hariannya, disinilah uang memegang peranan yang sangat pentingagar manusia itu dapat memenuhi kebutuhan dengan mudah.
     
    Tujuh ratus tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nations, seorang ulama Islam bernama Abu Hamid Al- Gazali telah membahas uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya, dan membutuhkan sesuatu yang tidak dipunyainya. Dalam ekonomi Barter transaksi hanya terjadi bila kedua pihak punya dua kebutuhan sekaligus, yaitu pihak pertama membutyhkan barang dan pihak kedua sebaliknya.
    Al-Gazali berpendapat bahwa dalam ekonomi barter sekalipun, uang dibutuhkan sebagai nilai suatu barang. Dengan adanya uang sebagai nilai suatu barang, maka uang akan berfungsi juga sebagai media pertukaran. Namun uang tidak dibutuhkan untuk nilai yang tidak wajar dari pertukaran tersebut. Menurut Al-Gazali, uang ibarat cermin yang tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna. Uang tidak mempunyai harga namun merefleksikan harga semua barang. Atau dalam istilah ekonomi Klasik dikatakan bahwa uang tidak memberi kegunaan langsung (indirect utility function), hanya bila uang itu digunakan untuk membeli barang, maka barang itu akan memberikan kegunaan.


      E. AKIBAT MERUBAH FUNGSI UANG MENJADI KOMODITI
Menurut Imam Al- Gazali (Kitab Ihya Ulumuddin): “memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang berfungsi sebagai uang”.
Menurut Ibnu Tamiyah (Kitab Majmu Fatwa Syaikhul Islam), pada abad ke- 13 telah menyampaikan peringatan mengenai uang sebagai komoditi, yakni;

  1. Perdagangan uang akan memicu inflasi
  2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang
  3. Perdagangan dalam negeri akan menurun
  4. Perdagangan internasional akan menurun
  5. Emas dan perak akan mengalir keluar negeri

    BAB II
    PENUTUP

 

  1. KESIMPULAN
    Uang merupakan suatu alat tukar yang digunakan masyarakat untuk melakukan transaksi guna memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan dalam Islam fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dan satuan nilai, dimana uang bukanlah suatu komoditi.Terlepas dari fungsi uang dalam pandangan ekonomi konvensional dan ekonomi islam yang berbeda. Islam menganjurkan untuk tetap menggunakan  uang sebagai medium of change (alat tukar). Sebagai mana hadist yang diriwayatkan diriwayatkan oleh  Ata Ibn Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.  Dari Abu Said r.a, katanya : “Pada suatu ketika, Bilal datang kepada Rasulullah saw membawa kurma Barni. Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Kurma dari mana ini ?” Jawab Bilal, “Kurma kita rendah mutunya. Karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan  Nabi SAW.” Maka bersabda Rasulullah SAW, lnilah yang disebut riba. Jangan sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmamu (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus.” (H.R Bukhari Muslim).

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa Nabi Saw memerintahkan agar menjual kurma (yang kurang bagus) terlebih dahulu, kemudian uang penjualan itu digunakan untuk membeli kurma yang berkualitas bagus tadi. Jadi Nabi saw melarang menukar secara langsung 2 sha’ kurma kurang bagus dengan 1 sha’ kurma yang berkualitas bagus.
B. KRITIK DAN SARAN

Tugas ini mungkin belum memenuhi criteria yang diharapkan. Karena itu, penulis masih membutuhkan kritik dari dosen pengampu agar bisa lebih baik lagi di tugas berikutnya.



[1] Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai PUstaka, 2002, hlm. 1232
[2] Al- Gazali, Ihya Ulumuddin, cet. 2, t.tp: Dar Al- Khair, 1993, hlm. 347
[3] Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Ekonomi Makro, Jakarta: IIIT Indonesia, 2002, hlm. 21
[4] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makroekonomi, Edisi Kedua, Jakatra: PT. Raja Grafindo Persada, 1992, hlm. 190
[5] Adiwarman Karim, op. cit, hlm. 21-22
[6] Ibid, hlm. 22
[7] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syari’ah, Jakarta: Alvabeta: 2003,hlm.16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar