BAB I
PEMBAHASAN
A.
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
Sistem
ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang
mengimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam
suatu daerah atau wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem
ekonomi seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik,
keadaan alam, sejarah dan lain-lain. Ekonomi islam dapat sebagai suatu bangunan
yang memiliki struktur dan landasan, tiang dan atap. Sedangkan menurut Muhammad
Abdul Manan mendefinisikanekonomi Islam sebagai upaya untuk mengoptimalkan
nilai Islam dalam kehidupan ekonomi masyarakat, ekonomi Islam adalah ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang
diilhami oleh ekonomi Islam. Landasan untuk ekonomi islam terdiri dari:
1.
Tauhid
2.
Adil
3.
Nubuwwah
4.
Ma’ad
Setelah
kita mengetahui landasannya kini masalah tiangnya, untuk tiang perekonomian
islam terdiri dari tiga yaitu, Isla mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan
bersama dan kepemilikan Negara. Hal ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis
klasik yang hanya mengakui kepemilikan peribadi saja.
Ciri-Ciri Ekonomi
Islam
1.
kepemilikan multi jenis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah
kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis kepemilikan negara, dalam islam,
berlaku prinsip kepemilikan multi jenis (mengakui bermacam-macam bentuk
kepemilikan, baik swasta, negara atau campuran. Prinsip ini terjemahan dari
nilai tauhid : pemilik primer Allah swt, sedangkan manusia sebagai pemilik
sekunder.
2.
kebebasan bertindak atau berusaha menerapkan nilai akan melahirkan
pribadi-pribadi yang profesional dan prestatif dalam segala bidang, termasuk
dalam bidang ekonomi dan bisnis. Meneladani sifat-sifat Rasul dalam aktivitasnya
(siddiq, amanah, tabligh dan fathanah) dan digabungakn dengan nilai keadilan
dan khilafah (good governance) akan melahirkan prinsip freedom to act pada
setiap muslim (umumnya) dan para ekonom islam (khususnya) sehingga akan
menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Kebebasan dilandasi dengan
prinsip shariah (nilai keadilan) sehingga tidak terdapat distorsi, transaksi
yang dilarang (riba, gharar/ tidak pastian), dan tadlis (penipuan).
3.
keadilan sosial, prinsip sosial gabungan antara nilai khilafah dan nilai ma'ad,
pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan menciptakan
keseimbangan sosial. Dalam islam keadilan diartikan suka sama suka dan satu
pihak tidak terdzalimi, maka islam membolehkan intervensi harga maupun pasar
(al-hisbah). Pengertian tadlis menurut tafsir ekonomi islam (suatu transaksi
yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak karena
disembunyikannya informasi buruk oleh pihak lain).
Akhlak
Merupakan Perilaku Islami Dalam Perekonomian
Sekarang
kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem
ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan
sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung
dalamteori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang
berperilaku, berakhlak secara professional dalam bidang tertentu yakni ekonomi.
Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau
sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem
ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa
perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya
memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah.
Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat
non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola
laku umat-umat muslimnya itu sendiri sudah itqan dan ihsan. Hal ini mungkin
salah satu rahasia sabda Nabi :"Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlaq". Karena akhlak menjadi indikator atau tolok ukur
baik-buruknya manusia. Baik-buruknya perilaku bisnis para pengusaha menentukan
sukses-gagalnya bisnis yang telah dijalankannya. Teori merupakan pengetahuan
ilmiah yang mencakup penjelasan mengenai suatu faktor tertentu dari sebuah
disiplin keilmuan. Teori terdiri dari :
1.
seperangkat definisi secara jelas merumuskan variabel yang digunakan
2.
sejumlah asumsi yang menggambarkan tentang kondisi dimana teori tersebut bisa
berlaku
3.
hipotesa dengan hubungan antar variabel
4.
prediksi yang diangkat dari asumsi pada teori dan bisa diuji melalui empiris
aktual ekonomi islam sebagai hipotesa (ekonomi islam dibentuk murni dari
pemikiran dan pengembangan asumsi-asumsi, teori konsumsi Monzer Kahf (1981) :
- islam dilaksanakan oleh masyarakat
- zakat hukumnya wajib
- tidak ada riba dalam perekonomian
- mudharabah merupakan wujud perekonomian
- pelaku ekonomi mempunyai perilaku memaksimalkan
Sistem
ekonomi adalah satu kesatuan mekenisme dan lembaga pengambilan keputusan yang
mangimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam
suatu daerah atau wilayah terdapat banyak faktor yang membentuk satu sistem
ekonomi, seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik,
keadaan alam, sejarah, dan lain-lain. Pada umumnya, sistem ekonomi juga
didasarkan pada pemikiran, konsep atau teori-teori ekonomi tertentu yang
diyakini kebenarannya. Menurut Gregory and Stuart (1985) elemen kunci dari
suatu sistem ekonomi adalah: (1) hak kepemilikan, (2) mekanisme provisi
informasi dan kordinasi dari keputusan-keputusan, (3) metode pengambilan
keputusan, dan (4) sistem insentif bagi pelaku ekonomi. Suatu sistem ekonomi
kemungkinan memberikan tekanan pada jenis hak milik tertentu, namun secara umum
dapat dikategorikan menjadi hak milik individu, hak milik sosial, dan hak milik
negara. Suatu sistem ekonomi kemungkinan memiliki metode yang unik dalam
pengambilan keputusan, misalnya menggunakan metode yang sentralistik,
desenteralistik, atau kombinasi keduanya. Provisi informasi dan kordinasi dalam
pengambilan keputusan ekonomi dapat dilakukan menggunakan pasar, perencanaan,
atau juga tradisi. Sistem insentif yang menjadi paktor motivasi dalam faktor
prilaku ekonomi juga menentukan bentuk sistem ekonomi. Secara umum motivasi ini
dapat berupa motivasi yang materialistik dan nonmatearilistik (spiritual,
social, budaya dan sebagainya). Sistem ekonomi Islam akan mencakup kesatuan
mekanisme dan lembaga yang dipergunakan untuk mengoprasionalkan pemikiran dan
teori-teori ekonomi Islam dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Bagian ini memberikan penjelasan secara garis besar `bangunan` dari sistem
ekonomi Islam.
B. PERBEDAAN EKONOMI
ISLAM DAN KONVENSIONAL
1.
Kepemilikan
a.
Kepemilikan dalam Islam
Dalam
pandangan Islam, pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah, sementara
manusia hanya mengemban amanah-Nya. Allah menciptakan alam semesta bukan untuk
dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan sarana hidup (wasillah al-hayyah)
bagi manusia agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan. Manusia diberikan hak
untuk memiliki dan menguasai alam semesta sepanjang sesuai dengan cara
penggunaan yang telah ditentukan oleh Allah. Dengan demikian adanya hak milik
memberikan konsekuensi adanya kewajiban pemanfaatnya. Pada akhirnya, hak milik
ini harus dipertanggung jawabkan dihadapan pengadilan Allah di akhirat kelak.
Dalam ajaran Islam, hak milik dikategorikan menjadi tiga yaitu: a. Hak milik
individual (milkiyah fardiyh/ private ownership); b. Hak milik umum atau publik
(milkiyah `amah/publik ownership); c. Hak milik negara (mikiyah daulah/ state
ownership).Pada dasrnya kepemilikan individu atas sumberdaya ekonomi (sumber
daya) merupakan salah satu fitrah manusia karena ajaran Islam mengakuinya
sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dijaga. Kepemilikan individu merupakan
persyaratan yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebab ia
akan menciptakan motivasi dan ruang bagi seorangindividu untukmemanfaatkan
sumber daya secara optimal. Seorang individu diberikan kebebasan tinggi untuk
meiliki dan memanfaatkan sumber daya bagi kepentingan sepanjang; (a) cara
perolehan dan penggunaanya tidak bertentangan dengan syariah Islam; dan (b)
tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kepemilikan umum muncul karena suatu benda pemanfaatanya di peruntukan bagi
masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. Ajaran Islam tidak
membatasi kepada jenis benda tertentu untuk menjadi hak milik umum sehingga
kemungkinan dapat berbeda dari suatu tempat ketempat lain. Namun, hak milik
umum terdapat dalam benda-benda dengan karateristik sebagai berikut:
a.
Merupakan pasilitas umum, dimana kalau benda ini tak ada di dalam suatu negri
atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, seperti jalan
raya, air minum, dan sebaganya;
b.
Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya;
c.
Sumber daya alam yang sipat pembentukanya menghalangi untuk untuk dimiliki
hanya oleh orang secara individual;
d.
Harta benda waqaf, yaitu harta seseorang yang dihibahkan untuk kepentingan
umum. Hak milik negara pada asalnya dapat berupa hak milik umum atau umum atau
individu, tetapi hak pengeloloanya menjadi wewenang pemerintah. Pemerintah
memiliki hak untuk mengelola hak milik ini karena ia merupakan representasi
kepentingan rakyat sekaligus mengemban misi kekhalifahan Allah di muka bumi.
Berbeda dengan hak milik umum, hak milik negara ini dapat dilihkan menjadi hak
milik indiidu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian. Akan tetapi,
hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, meskipun ia
dikelola oleh pemerintah.[1]
Konsepsi
tentang hak milik memiliki inplikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem
ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar tentang apa (what), bagaimana (how) dan
mengapa (why) mengelola. Serta untuk siapa (for whom) seluruh sumber daya
ekonomi di muka bumi ini, maka sistem ekonomi Islam adalah perekonomian dengan
tiga sektor, yaitu sektor pasar, masyarakat dan negara.masing-masing sektor
memiliki hak dan kewajiban tertentu, sesuai dengan ajaran Islam, dalam
menggerakan kegiatan ekonoi untuk mewujudkan kesejahteraan umat (fallah).
b.
Kepemilikan dalam ekonomi konvensional
Sistem
Ekonomi Kapitalis adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh
kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Dalam sistem ini
pemerintah dapat ikut campur atau tidak sama sekali dalam system ekonomi ini.
Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme.
Pemberian hak pemilikan atas harta kekayaan memliliki fungsi ekonomi penting
yaitu Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan
seproduktif mungkin. Hal tersebut sangat
mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu
diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris
secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.
Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi oleh karena orang memiliki hak
pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak
lain.Dengan demikian sistem ekonomi kapitalis sangat erat hubungannya dengan
pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan
mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah,
maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand),
untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Dengan kata lain dalam sistem
ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan
bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital)
secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis.
2.
Insentif
a. Dalam ekonomi Islam
-
Maslahah Sebagai Insentif Ekonomi
Konsep
dan pemahaman mengenai kepemilikian harta membawa implikasi kepada motivasi dan
insentif setiap individu, ketika seseorang meyakini bahwa harta yang dalam
kekuasaanya adalah hak miliknya secara mutlak, maka iapun akan merasa memiliki
kebebasan untuk memanfaatkanya sesuai dengan kehendakanya tanpa perlu
memperdulikan nilia-nilai yang tidak bersesuaian dengan kepentinganya.
Sebaliknya, seorang budak, pada masa-masa sebelum Islam misalnya, tidak prnah
merasa memiliki harta meskipun ragany sendiri sehingga segala tindakanya lebih
didorong untuk memenuhi kehendak pihak lain. Dalam paham kapitalisme, kegiatan
ekonomi cenderung dimotivasi oleh kepentingan individu. Misalnya, seorang
konsumen cenderung termotivasi untuk memaksimalkan kepuasan individunya dan
seorang produsen cenderung termotivasi untuk mencari keuntungan pribadi
sebanyak-banyaknya. Sebaliknya dalam paham sosialisme, kegiatan ekonomi lebih
didoromg oleh insentif keamanan/kenyamanan sosial.Meskipun kedua paham ini
mendasarkan pada insetip yang berbeda, namun baik insentif individu atau
insentip sosial sering kali di ukur dari aspek materil semata. Kesejahteraan
individu sering kali dimaknai sebagai tingginya pendapatan dan daya beli
individu, dan kesejahteraan sosial sering kali dimaknai sebagai tingginya
pendapatan dan daya beli masyarakat. Islam mengakui adanya insentip material
ataupun nonmaterial dalam kegiatan hal ini dikerenakan ajaran Islam memberikan
peluang setiap individu untuk memenuhi kepentingan individunya, kepentingan
sosial ataupun kepentingan sucinya untuk beribadah kepada Allah. Secara garis
besar, insentif kegiatan ekonomi ajaran Islam bisa dikategorikan menjadi dua
jenis, yaitu insentif yang akan diterima di dunia dan insentif yang akan
diterima di akherat, insentif di dunia mungkin akn diterima oleh individu
masyarakat, baik dalam kegiatan konsumsi, produsiataupun distribusi. Insentif
di akhert adalah berupa imbalan (ganjaran atu hukuman) yang hanya akan
dirasakan di akherat, seperti yang dijanjikan oleh Allah. Sebagai misal, insentif
untuk mengonsumsi barang-barang yang halal dan thayyib adalah kepuasan duniawi
pribadi sekaligus pahala di akhirat karena hal ini merupakan suatu bentuk
ibadah. Namun, ada pula kegiatan ekonomi yang insentifnya diterima di akhirat
semata, seperti kegiatan berderma atau membantu orang lain, kesemua insentif
ini yang disebut sebagai Mashlahah sebagaimana di jelaskan pada bab sebelumnya.
b.
Insentif dalam ekonomi konvensional
Pada
dasarnya insentif merupakan suatu bentuk kompensasi yang diberikan kepada
karyawan yang jumlahnya tergantung dari hasil yang dicapai baik berupa
finansial maupun non finasial. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong karyawan
bekerja lebih giat dan lebih baik sehinggaprestasi dapat meningkat yang pada
akhirnya tujuan perusahaan dapat tercapai.
Tujuan
dari pemberian insentif, yaitu :
1.Bagi
perusahaan
Tujuan
pelaksanaan pemberian insentif kepada karyawan dimaksudkan untuk meningkatkan
produksi dengan cara mendorong mereka agar bekerja disiplin dan semangat yang
lebih tinggi dengan tujuan menghasilkan kualitas produksi yanglebih baik serta
dapat bekerja dengan menggunakan faktor produksi seefektif dan seefisien
mungkin.
2.Bagi
karyawan
Dengan
pemberian insentif dari perusahaan maka diharapkan karyawan memperoleh banyak
keuntungan, seperti misalnya mendapatkan upah atau gaji yang lebih besar,
mendapat dorongan untuk mengembangkan dirinya dan berusaha bekerja dengan
sebaik – sebaiknya.
3.
Pelaku
a.
Pelaku Ekonomi Dalam Islam
-
Pasar Dalam Ekonomi Islam
Adanya
hak milik individu dan kebebasan individu ununtuk bertransaksi merupakan faktor
dasar bagi eksistensi pasar. Pasar merupakan sustu keadaan terjadinya
kesepakatan antara penjual (produsen) dan pembeli (kosumen) untuk melakukan
pertukaran atau perdagangan pertukaran dapat berbentuk jual beli, sewa atau
utang piutang. Pelaku pasar pada dasarnya terdiri atas rumah tangga-rumah
tangga dan perusahaan-perusahaan, sementara pasar dapat di klasifikasikan
menjadi pasar input dan pasar output,rumah tangga dapat terdiri atas
perseorangan atau kelompok (misalnya keluaraga) sedangkan perusahaan dapat
berupa perseorangan atau lembaga usaha di pasar input, rumah tangga bertindak
sebagai penyedia faktor produksi, yang di butuhkan oleh perusahaan, sedangkan
dipasar output rumah tangga adalah konsumen bagi barang dan jasa yang
dihasilkan oleh perusahaan. Individu memiliki kebebasan untuk bertransaksi di
pasar input mau pun dipasar output, bertindak sebagai produsen maupun sebagai
konsumen , dan dilakukan sendiri atau pun berkelompok. Di pasar input, rumah tangga
menyediakan berbagai faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja modal dan
kewira usahaan. Faktor–faktor produksi ini akan digunakan oleh perusahaan untuk
menghasilakan barang dan jasa. Rumah tangga akan memperoleh imbalan berupa
pendapatan sewa, upah, bagi hasil, dan laba yang kemudian akan dipergunakannya
untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan. Ajaran Islam sangat
mengahargai pasar sebagai wahana bertransaksi atau perniagaan yang halal
(sah/legal) dan thayyib (baik) sehingga secaraumum merupakan mekqanisme alokasi
dan istribusi sumber daya ekonomi yang paling ideal. Penghargaan Islam terhadap
mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa peniagaan harusdilakukan
dengan secara yang baik berdasarkan prinsip saling ridha ( ‘antaradin minkum)
sehingga tercipta keadilan. Pasar merupakan mekanisme perniagan yang memenuhi
kriteria tersebut. Di pasar, seseorang bebas melakukann transaksi sesuai dengan
kebutuhan dan keinginannya, mekanisme pasar merupakan suatu kekuatan yang
bersifat misal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi
ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaingan sempurna (perfect
competition market), tak ada seorang pelakupun yang secara individualdapat
mengembalikan mekanisme pasar. Allah lah yang mengatur naik turunnya harga. Penghargan
yang tinggi ini telah dibuktikan dalm sejarah yang panjang kehidupan ekonomi
masyarakat muslim awal, dimana pasar memegang peranan yang penting,
perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasullah SAW, adalah perekonomian yang
menjungjung tinggi mekanisme pasar. Bahkan, hingga periode awal masa
kerasulannya, Muhammad Saw sendiri adalah salah seorang pelaku pasar yang
aktif. Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi pelaku pasar
secara aktif karena situsi dan kondisi nya yang tidak memungkinkan. Pada saat
awal perkembangan Islamdi mekkah. Masyarakat muslim mendapat tantangan dan
tekanan yang berat dari masyarakat mekkah (terutama susku Qurays) sendiri
sehingga kegiatan utama Rosullah Saw, adalah berjuang mempertahankan diri,
berdakwah dan terus berdakwah, akan tetapi, perhatian beliau terhadap aktifitas
pasar tidaklah berkurang, sejaln denganmakin lengkapnya ajaran Islam. Ketika
masyarakat muslim telah bermigrasi (hijrah) ke madinah, peran Rasullah banyak
bergeser jadi pengawas pasar atau almuhtasib. Beliau mengawasi jalannya pasar
dimadinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami. Akan
tetapi, Islam menolak konsep pasar dalam bentuk persaingan bebas tanpa batas
sehingga mengabaikan norma dan etika. Pasar yang seperti ini tidak akan mampu
merealisasikan tujuan mencapai fallah, bahkan mungkin akan mendistorsinya.
Dalam pasar yang Islami, para pelaku pasar didorong oleh semangat persaingan
untuk memperoleh kebaikan (fastabiqul khairat) sekaligus kerjasama dan tolong
menolong (ta’awun) dalm bingkai nilai dan moralitas Islam. Pasar yang Islami
adalah sebuah free co-opetitionmarket, para pelaku pasar tidak hanya mengejar
keuntungan material, tetapi juga berkah Allah. Pasar akan menjadi arena
perniagaan komoditas yang halalan toyyiban saja sehingga yang haram harus
ditinggalkan. Transaksi yang mengandung riba, perjudian, alkohol, daging babi,
dan komoditas lainnya tidak akan terdapat dalam pasar. Aktivitas pasar juga
harus mencerminkan persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty)
keterbukaan (transparency) dan keadilan (just price) dengan kata lain, pasar
ini tidak mengandung deviasi dari nilai dan moralitas Islam. Meskipun pasar
merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumberdaya yang paling efisien,
tetapi ia memiliki kelemahan dan kekurangan. Pasar tidak dapat menyelesaikan
dengan baik beberapa permasalahan ekonomi yang penting, misalnya penyediaan
barang dan fasilitas publik, penyelesaian masalah eksternalitas, penegakan keadilan
sosial dan distribusi pendapatan, dan lain-lain. Pada dasarnya pasar bekerja
dengan mekanisme harga sehingga norma dan etika sering sekali juga tidak di
akomodasikan oleh pasar. Pasar seringkali juga bukan mekanisme yang tepat untuk
mengalokasikan barang dan jasa sesuai dengan prioritas kebutuhan yang
seharusnya. Hal-hal inilah yang disebut dengan kegagalan pasar (market
failure). Dalam kenyataan, pasar sering kali juga tidak dapat berjalan
sebagaimana gambaran ideal karena danya berbagai hambatan, seperti ketidak
sempurnan informasi, adanya monopoli, adanya hambatan masuk dan keluar dari
pasar, dan lain-lain. Ketidaksempurnan pasar (market inferfection) ini juga
mengakibatkan alokasi sumber daya pada akhirnya tidak efisien yang diharapkan.
Oleh karena itu, kelemahan dan kekurangan pasar ini harus diperbaiki dengan
peranaktif dari pemerintah dan masyarakat.[2]
-
Pemerintah dalam ekonomi
Pemerintah
memiliki kedudukan dan peranan penting dalam ekonomi Islam. Eksistensi peran
pemerintah dalam sistem ekonomi Islam bukan semata karena adanya kegagalan
pasar dan tidak sempurnaan pasar. Pada dasarnya, peranan pemerintah merupakan
deripasi dari konsep kekhalifahan dan konsekuensi adanya kewajiban kewajiban
kolektif (fard al-kifayah) untuk merealisasikan fallah. Pemerintah adalah
pemegang amanah Allah dan Rasul-Nya serta amanah masyarakat untuk menjalankan
tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan (al- adl wal
ihsan) bagi seluruh umat. Secara umum peranan pemerintah ini akan berkait
dengan upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam mewujudkan tujuan ekonomi Islam
secara keseluruhan. Suatu pasar yang Islam akan sulit terwujud apabila tidak
akan peran aktif dari pemerintah. Peran pemerintah dalam pasar ini secara garis
besar dapat di klasipikasikan menjadi tiga bagian, yaitu : pertama peran yang
berkaitan dengan inflementasi nilai dan moral Islam; kedua peran yang berkaitan
dengan nemyempurnakan mekanisme pasar (market impection); dan ketiga, peran
yang berkaitan dengan kegagalan pasar (market failures). Implementasi nilai dan
moral Islam tidak dapat dilakukan hanya dengan membiarkan pasar bekerja secara
alamiah, meskipun para pelaku pasar adalah muslim sekalipun. Pemerintah juga
memiliki peranan penting dan menyediakan barang dan fasilitas publik, mengatasi
masalah eksternalitas, dan berbagai masalah ekonomi yang lain memang yang
memang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pasar. Dalam menjalankan
tugas-tugas tersebut, pemerintah dapat bertindak sebagai perencana, pengatur,
produsen sekaligus konsumen bagi aktifitas pasar. Disamping tugas yang
berkaitan dengan pasar, pemerintah memiliki tanggung jawab yang luas sehubungan
dengan upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan. Tanggungjawab
ini pada dasarnya mencakup sebagai tugas luas yang bersifat konsektual,
sepanjang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban kolektif dalam menerapkan ajaran
Islam. Akan tetapi, beberapa pokok tugas pemerintah antara lain: (1) menjamin
terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat; (2)pemerataan distribusi pendapatandan
kekayaan; (3) menyusun perencanaan pembangunan ekonomi dan non ekonomi yang
relevan bagi perwujudan fallah masyarakatnya. Dalam ajaran Islam pemenuhan
kebutuhan dasar serta pemeratan distribusi pendapatan dan kekayaan bukan hanya
tugas individual masyarakat,tetapi juga merupakan tugas kewajiban kolektif
seluruh masyarakat. Setiap individu harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan
dirinya, keluarganya, kerabatnya, tetangganya, dan seluruh masyarakatnya sesuai
dengan kemampuan demikian pula negara harus menjamin kebutuhan dasar dan
pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan ini sebab negara di bentuk memang
untuk mengemban berbagai tugas kolektif. Negara memiliki perangkat dan sumber
daya termasuk keungan untuk memberikan jaminan ini. Desain pembangunan ekonomi
secara keseluruhan tidak bisa diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar,
sebab pasar memiliki kegagalan dan ketidaksempurnaan. Negara bertugas untuk
membuat perencanaan sekaligus mengawasi jalannya pembangunan ekonomi. Untuk
mengelola perekonomian, pemerintah dalam sistem ekonomi ialam akan menggunakan
kebijakan moneter dan fiskal dengan pendekatan multi disiplin. Akan tetapi,
sebagaimana pasar, pemerintah juga memiliki kelemahan-kelemahan (goverment
failure). Beberapa kelemahan dari pemerintah antara lain : (1) pemerintah
seringkali tidak berhasil mengidentifikasi dengan tepat kebutuhan masyarakat
yang sesungguhnya sehingga formulasi kebijakannya tidak tepat; (2) pemerintah
sering kali juga memiliki banyak masalah struktural yang dapat menghambat
efektifitas dan efesiensi kebijakan, misalnya masalah bikrokrasi; (3)
keterlibatan pemerintah seriang kali menimbulkan pengaturan yang berlebihan
terhadap aktifitas perekomian sehingga justru menghambat mekanisme pasar; dan
(4) intervensi pemerintah yang berlabihan dapat mengurangi bekerjanya mekanisme
penyesuaian otomatis dari pasar sehingga pasar tidak dapat berjalan dengan
alamiah. Berbagai kegagalan pemerintah ini meneguhkan pentingnya peran aktif
dari masyarakat secara langsung.
-
Peran Masyarakat dalam Ekonomi Islam
Kewajiban
merealisasikan fallah pada dasarnya merupakan tugas seluruh seluruh economic
agents, termasuk mayarakat. Terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat
diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah
sehingga masyarakat harus berperan langsung. Terdapat fenomena market failure
dengan overnment failure. Pasar, pemerintah dan masyarakat harus bergerak
bersama untuk mencapai kesejahteraan umat. Pasar pada hakikatnya adalah wahana
untuk mengekspresikan kebebasan individu dalam berniaga, yang tentu saja lebih
di dorong oleh motif-motif mencari keuntungan individual. Karenanya, upaya
untuk merealisasikan kesejahteraan umat tidak dapat bertumpu pada mekanisme
pasar saja. Pemerintah dan masyarakat pada dasarnya pada dasarnya adalah dua
institusi yang memiliki fungsi untuk merealisasikan segala kewajian kolektif
untuk mewujudkan falah. Bentuk peran dari keduanya, karenanya pada hakikatnya
dapat saling bertukar (changeable) sesuai dengan situasi dan kondisi. Peran
masyarakat akan menjadi semakin penting manakala pemerintah tidak dapat
menjalankan tugas fard al-kifayah dengan baik. Misalnya, di Indonesia
masyarakat harus berperan aktif dalam pengelolaan zakat, sebab Negara tidak
secara penuh mengelola zakat masyarakt sebagaimana konsep pengelolaan zakat
yang ideal. Jadi, mungkin saja beberapa tugas yang di suatu Negara dilaskanakan
oleh pemerintah, maka di Negara lain akan diambil alih oleh masyarakat.
Sebaliknya, peran langsung masyarakt kemungkinan akan kecil ketika pemerintah
mamapu menjalankan tugas fard al-kifayah dengan baik. Peran masyarakat juga
muncul karena adanya konsep hak milik publik dalam ekonomi Islam, seperti
waqaf. Kekayaan waqaf adalah kekayaan masyarakat secara keseluruhan dan berlaku
sepanjang masa karenanya waqaf merupakan hak milik masyarakat yang tidak dapat
diganti dari waktu ke waktu, sementara masyarakat terkait dalam kewajiban
sosial jangka panjang. Karenanya, berbagai kekayaan waqaf akan tetap dikelola
oleh masyarakat sendiri. Dalam pandangan Islam, masyarakat bias diartikan
secara sempit ataupun luas dan hierarki ini terkait dengan tanggung jawab dan
hak masing-masing. Dalam lingkup yang paling kecil setelah individu adalah
masyarakat keluarga. Keluarga (ahl) diakui sebagai pilar terbentuknya
masyarakat. Islam mengatur tanggung jawab individu terhadap keluarga dan
masing-masing anggota keluarga. Pembangunan masyarakat diawali dari pembangunan
individu dan keluarga. Tingkat masyarakat selanjutnya adalah komunitas
bertetangga. Dalam hal ini setiap orang memiliki hak dan kewajiban
masing-masing dalam bertetangga dan tanggung jawab komunitas bertetangga ini
terhadap anggotanya. Masyarakat yang ktiga adalah masyarakat dalam satu Negara,
dan yang keempat adalah masyarakat sedunia. Seorang Muslim memiliki tanggung
jawab terhadapnasib sesama Muslim di belahan Negara lain sebatas apa yang mampu
ia kerjakan. Meskipun demikian, sebagaimana pasar dan pemerintah, masyarakat
juga memiliki banyak kelemahan sehingga perannya dalam perekonomian mungkin
menjadi kurang optimum. Kelemahan yang paling mendasar adalah kemungkinan
adanay konflik kepentingan yang serius dari anggota masyarakat sehingga peran
yang dilakukannya lebih mencerminkan kepentingan daripada kebutuhan ekonomi
masyarakat yang sesungguhnya. Hal ini sangat mungkin terjadi karena masyarakat
biasanya cenderung utuk mementingkan diri dan kelompoknya masing-masing.
Dibandingkan dengan pemerintah, masyarakat biasanya juga tidak memiliki
perangkat, organisasi dan instrumentyang memungkinkan perannya berjalan secara
efisien dan professional.
b.
Pelaku dalam ekonomi knvensional
-
Rumah Tangga Konsumsi (Konsumen)
Rumah
tangga konsumsi adalah sekelompok masyarakat (individu atau kelompok) yang
melakukan kegiatan konsumsi barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Setiap rumah tangga memerlukan barang dan
jasa agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, barang dan jasa ini dihasilkan
oleh rumah tangga produksi (produsen) melalui proses produksi. Selain mengkonsumsi
barang dan jasa, rumah tangga konsumsi adalah pemilik faktor-faktor produksi
(SDA, SDM, modal dan wirausaha) sehingga juga menawarkan faktor-faktor produksi
tersebut kepada rumah tangga produksi (produsen). Rumah tangga konsumsi
berperan penting dalam memelihara kelangsungan hidup rumah tangga produksi.
-
Rumah Tangga Produksi (Produsen)
Pada
dasarnya kegiatan produksi dilandasi oleh keinginan untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Setiap orang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, karena pada
kenyataannya bahwa sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut langka,
maka dilakukanlah kegiatan produksi. Rumah tangga produksi atau perusahaan
adalah sebuah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekelompok orang
dengan tujuan menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat. Atau dengan kata lain perusahaan merupakan organisasi ekonomi yang
didirikan untuk tujuan memproduksi barang atau jasa dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat.Dalam melakukan kegiatan produksi, rumah tangga produksi
memerlukan faktor-faktor produksi untuk menunjang kegiatannya. Faktor produksi
tersebut adalah SDA (bahan-bahan produksi), SDM (tenaga kerja), modal
danentrepreneurship(pengusaha). Semua faktor produksi tersebut didapatkan dari
rumah tanggakonsumsi.
-
Pemerintah
Pemerintah
merupakan pihak yang memiliki peranan penting dalam perekonomian, pemerintah
bertugas untuk mengatur, dan mengendalikan perekonomian negara agar masyarakat
mencapai kemakmuran. Dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan pemerintah,
negara telah mengamanatkan dalam UUD pasal 33 ayat (2) tahun 1945, yang
menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Oleh karena itu berdasarkan isi
pasal tersebut, pemerintah harus ikut ambil bagian dalam kegiatan ekonomi,
terutama pada bidang-bidang yang memiliki hajat hidup orang banyak, seperti
air, listrik, pertambangan dan telekomunikasi.
-
Masyarakat Luar Negeri
Keadaan
setiap negara memiliki perbedaan satu sama lain, baik itu keadaan geografisnya
maupun keadaan masyarakatnya. Keadaan geografis mengakibatkan terjadinya
perbedaan sumber daya alam, ada negara yang memiliki sumber daya alam yang
sangat banyak dan ada pulanegara yang tidak memiliki sumber daya alam yang baik
tetapi memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Perbedaan ini
mengakibatkan setiap negara mempunyai ketergantungan terhadap negara lain,
tidak ada negara di dunia ini dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena
itu untuk mengatasi masalah ini setiap negara melakukan pertukaran atau
perdagangan luar negeri. Peranan masyarakat luar negeri dalam hal ini adalah
sebagai berikut:
a) Masyarakat Luar Negeri sebagai Konsumen
Hal
ini dilakukan dengan cara melakukan ekspor barang-barang yang telah dihasilkan
didalam negeri, dengan begitu keuntungan perusahaan akan meningkat.
b) Masyarakat Luar Negeri sebagai Produsen
Tidak
semua barang dapat diproduksi didalam negeri, entah itukarena keterbatasan
sumber daya alam atau manusia. Oleh karena itu barang-barang tersebut di impor
langsung dari negara lain.
c) Mayarakat Luar Negeri sebagai Investor
Dalam
perkembangannya, pembangunan suatu negara membutuhkan adanya investasi yang
besar. Untuk mencukupi investasi yang besar tersebut, negara mengundang
investor asing untuk menanamkan modalnya didalam negeri.
d) Masyarakat Luar Negeri sebagai Ahli
Tidak
semua negara memiliki tenaga kerja ahli dalam suatu bidang tertentu, oleh
karena itu untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli maka negara menggunakan
tenaga ahli dari luar negeri.[3]
4.
Peran pasar
a.
Dalam perekonomian Islam
-
Pasar yang Adil Sebagai Media Koordinasi
Aspek
keempat dalam sistem ekonomi adalah mekanisme pemenuhan insentif. Dalam paham
kapitalisme pasar atau transaksi dianggap sebagai mekanisme yang paling tepat
untuk pemenuhan kehendak setiap individu. Dengan asumsi, bahwa setiap individu
sadr dan termotivasi oleh kepentingan individu tidak perlu diatur oleh pihak
lain dalam memenuhi kepentingannya sendiri. Jika setiap individu memiliki pola
pikir (role of thinking) individualistik, maka akan terciptalah suatu mekanisme
transaksional; bahwa seseorang akan mau memberikan sesuatu miliknya jika ia
mendapatkan imbalan yang sesuai dengan keinginannya. Mekanisme inilah yang
kemudian dikenal dengan mekanisme pasar. Dalam pandangan Islam, insentif
individualistic diakomodasi sebatas tidak bertentangan dengan kepentingan
social dan kepentingan suci (ibadah). Oleh karena itu, mekanisme pasar tidak
cukup untuk pemenuhan ketiga insentif tersebut. Kebebasan individu yang harmoni
dengan kebutuhan sosial dan moralitas Islam akan terwujud dalm suatu mekanisme
pasar yang mengedepankan aspek moralitas dan kerja sama. Ibn Taimiyah
menyebutkan mekanisme ini dengan istilah pasar yang adil atu gabungan antara
persaingan dan kerja sama (coopetition). Mekanisme pasar diberikan ruang gerak
untuk penentuan harga, namun masyarakat dan syariah Islam tetap mengontrol
jalannya pasar sehingga masyarakat yang adil dan harmonis bisa terwujud. Dengan
demikian, mekanisme pasar murni bukanlah menjadi kendali prilaku pada pelaku
ekonomi, namun pasar juga dikendalikan oleh pemerintah dan masyarakat
(citizenship) dalam upaya mencapai keadilan dan mashlahah maksimum. Jika
dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya, ekonomi Islam tidak berbeda dalam
hal hasil yang tampak, atau mekanisme pasarnya, namun perbedaan ini dilatar
belakangi oleh adanya perbedaan konsep kepemilikan, insentif dan mekanisme
pengambilan keputusan.[4]
b.
Peran pasar dalam perekonomian non- Islam
Pasar
sangat dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi, yang meliputi produksi, konsumsi, dan
distribusi. Artinya, pasar diharapkan memiliki peran bagi produsen, konsumen,
distributor, masyarakat yang tidak berkecimpung secara langsung (pengamat),
maupun pemerintah, sesuai dengan kepentingan masing–masing.Peran pasar dalam
kegiatan ekonomi dapat dirinci sebagai berikut :
1.
Bagi produsen atau penjual
a.
Sarana menyalurkan hasil produksi,
b.
Tempat mengenalkan produk baru dan melakukan promosi,
c.
Sarana untuk mengetahui barang yang dibutuhkan konsumen
d.
Pembentuk harga (harga keseimbangan atau harga pasar)
e.
Sebagai bahan informasi penentu kebijakan produsen yang terkait dengan jumlah
produksi dan jumlah persediaan, serta mengatur kegiatan produksi.
2.
Bagi konsumen
a.
Sarana mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan,
b.
Dengan adanya pasar, konsumen dapat membandingkan harga, kualitas dari
barang-barang yang ada di pasar,
c.
Sarana mengetahui trend barang- barang yang beredar di pasar.
3.
Bagi distributor
a.
Memperlancar arus barang dan jasa,b. Sebagai dasar menentukan sistem distribusi
yang efisien.
4.
Bagi masyarakat
a.
Bagi pengamat, pasar merupakan tempat untuk memperoleh data yang dapat
dipergunakan sebagai bahan dalam menganalisis situasi pasar, seperti pergerakan
harga sehari-hari maupun pada saat-saat tertentu (menjelang hari raya atau saat
hari besar lainnya),
b.
Bagi peneliti, pasar merupakan tempat untuk memperoleh data tentang segala
sesuatu, sesuai dengan obyek penelitian.
5.
Bagi pemerintah
a.
Penggerak roda perekonomian,
b.
Untuk melindungi konsumen maupun produsen, pasar dapat digunakan sebagai dasar
dalam menetapkan kebijakan harga, seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) dan
harga dasar. HET merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada produsen
atau penjual, dengan menetapkan harga tertinggi yang diperbolehkan dalam
menjual barang. Tujuannya ialah untuk melindungi konsumen. Sedangkan harga
dasar merupakan kebijakan pemerintah dengan cara menetapkan harga terendah
dalam membeli barang. Tujuannya tak lain untuk melindungi produsen.
c.
Dasar mengatur peredaran barang
d.
Sarana mensejahterakan masyarakat.
BAB
II
PENUTUP
- KESIMPULAN
- RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
Sistem
ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan
keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau
wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem ekonomi seperti
ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam,
sejarah dan lain-lain. Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang
terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.
Bangunan
dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:
1.Tauhid
Meliputi
keyakinan bahwa Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam
semesta, Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia dan manusia diciptakan
untuk mengabdi / beribadah pada Allah.
2.Al-adl
(adil)
Agar
pelaku ekonomi tidak berlaku zhalim dan jangan sampai dizhalimi serta tidak
boleh hanya mengejar keuntungan pribadi.
3.Nubuwwah
(kenabian)
Hendaknya
meneladani sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah,
Fathonah) dalam aktifitas ekonomi dan perilaku keseharian.
Sifat
Shiddiq tercermin dalam wujud melakukan sesuatu secara efektif dan efisien,
sifat Tabligh dapat diterjemahkan sebagai komunikatif dan terbuka, Sifat Amanah
berarti bertanggungjawab, dapat dipercaya dan kredibel serta Fathonah yang
berarti cerdik, bijak, cerdas dalam membaca situasi untuk mendapatkan falah dalam
aktifitas ekonomi yang dilakukan.
4.
Ma’ad (keuntungan)
Keuntungan
merupakan motivasi logis-duniawi manusia dalam beraktivitas ekonomi yang
mencakup keuntungan dunia maupun keuntungan akhirat.
- PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL
INDIKATOR
|
EKONOMI
ISLAM
|
EKONOMI
KONVENSIONAL
|
Kepemilikan
|
-
Private ownership
-
Public ownership
-
State ownership
|
Pengakuan
luas/ bebas atas hak pribadi
|
Insentif
|
Maslahah
sebagai insentif ekonomi
|
-
Berdasarkan unit yang dihasilkan
-
Berdasarkan waktu
|
Pelaku
|
-
Pasar
-
Pemerintah dalam ekonomi
-
Peran msyarakat
|
-
Rumah tangga konsumsi
-
Rumah tangga produksi
-
Pemerintah
-
Masyarakat luar negeri
|
Peran
Pasar
|
Peran yang
adil sebagai media koordinasi
|
-
Pasar berfungsi memberikan signal kepada produsen
dan konsumen dalam bentuk harga- harga
-
Konsep the Invisible Hand
|
Kewajiban merealisasikan fallah pada dasarnya merupakan tugas seluruh pelaku ekonomi, termasuk masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomiyang tidak dapat diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah dan masyarakat harus bergerak untuk menvcapai kesejahteraan umat.Tugas ini mungkin belum memenuhi criteria yang diharapkan. Karena itu, penulis masih membutuhkan kritik dari dosen pengampu agar bisa lebih baik lagi di tugas berikutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Chaudhry, Muhammad, Sharif. 2010. Sistem Ekonomi
Islam Prinsip Dasar. Jakarta: PT. Gramedia
Geminastiti, Kinanti. 2016. Ekonomi Untuk SMA/ MA
“ Kelompok Peminatan Ilmu- Ilmu Sosial” edisi revisi. Bandung: Yrama Widya
Mujahidin, Akhmad. 2010. Ekonomi Islam ( Sejarah,
Konsep, Instrument, Negara, dan Pasar) Edisi Revisi. Bandung: Balai Pustaka
Siswosoemarto, Rubijanto., Victor, Hasibuan.,
Dadang, Iskandar. ( 2012). Intelijen Ekonomi “Teori Dan Aplikasi”. Jakarta:
PT. Gramedia Pustaka Utama
[1] Muhammad,
Chaudry, Sharif, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar ( Jakarta: PT.
Gramedia, 2010), hlm. 39
[2] Rubijanto,
Siswosoemarto,. Victor, Hasibuan., Dadang, Iskandar, Intelijen Ekonomi
“Teori Dan Aplikasi” (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2012), hlm. 156
[3]
Kinanti Geminastiti, Ekonomi
untuk SMA/ MA Kelompok peminatan Ilmu- Ilmu Sosial Edisi Revisi ( Bandung:
Yrama Widya, 2016), hlm. 56
[4] Akhmad.
Mujahidin, Ekonomi Islam ( Sejarah,
Konsep, Instrument, Negara, dan Pasar) Edisi Revisi (Bandung: Balai
Pustaka, 2010), hlm, 111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar