Senin, 16 Januari 2017

BANGUNAN SISTEM EKONOMI ISLAM




BAB I

PEMBAHASAN

A. RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM

Sistem ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem ekonomi seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah dan lain-lain. Ekonomi islam dapat sebagai suatu bangunan yang memiliki struktur dan landasan, tiang dan atap. Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan mendefinisikanekonomi Islam sebagai upaya untuk mengoptimalkan nilai Islam dalam kehidupan ekonomi masyarakat, ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh ekonomi Islam. Landasan untuk ekonomi islam terdiri dari:

1. Tauhid

2. Adil

3. Nubuwwah

4. Ma’ad

Setelah kita mengetahui landasannya kini masalah tiangnya, untuk tiang perekonomian islam terdiri dari tiga yaitu, Isla mengakui adanya kepemilikan pribadi, kepemilikan bersama dan kepemilikan Negara. Hal ini sangat berbeda dengan konsep kapitalis klasik yang hanya mengakui kepemilikan peribadi saja.
Ciri-Ciri Ekonomi Islam

1. kepemilikan multi jenis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis kepemilikan negara, dalam islam, berlaku prinsip kepemilikan multi jenis (mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik swasta, negara atau campuran. Prinsip ini terjemahan dari nilai tauhid : pemilik primer Allah swt, sedangkan manusia sebagai pemilik sekunder.

2. kebebasan bertindak atau berusaha menerapkan nilai akan melahirkan pribadi-pribadi yang profesional dan prestatif dalam segala bidang, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Meneladani sifat-sifat Rasul dalam aktivitasnya (siddiq, amanah, tabligh dan fathanah) dan digabungakn dengan nilai keadilan dan khilafah (good governance) akan melahirkan prinsip freedom to act pada setiap muslim (umumnya) dan para ekonom islam (khususnya) sehingga akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Kebebasan dilandasi dengan prinsip shariah (nilai keadilan) sehingga tidak terdapat distorsi, transaksi yang dilarang (riba, gharar/ tidak pastian), dan tadlis (penipuan).

3. keadilan sosial, prinsip sosial gabungan antara nilai khilafah dan nilai ma'ad, pemerintah bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan menciptakan keseimbangan sosial. Dalam islam keadilan diartikan suka sama suka dan satu pihak tidak terdzalimi, maka islam membolehkan intervensi harga maupun pasar (al-hisbah). Pengertian tadlis menurut tafsir ekonomi islam (suatu transaksi yang sebagian informasinya tidak diketahui oleh salah satu pihak karena disembunyikannya informasi buruk oleh pihak lain).

Akhlak Merupakan Perilaku Islami Dalam Perekonomian

Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalamteori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku umat-umat muslimnya itu sendiri sudah itqan dan ihsan. Hal ini mungkin salah satu rahasia sabda Nabi :"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq". Karena akhlak menjadi indikator atau tolok ukur baik-buruknya manusia. Baik-buruknya perilaku bisnis para pengusaha menentukan sukses-gagalnya bisnis yang telah dijalankannya. Teori merupakan pengetahuan ilmiah yang mencakup penjelasan mengenai suatu faktor tertentu dari sebuah disiplin keilmuan. Teori terdiri dari :

1. seperangkat definisi secara jelas merumuskan variabel yang digunakan

2. sejumlah asumsi yang menggambarkan tentang kondisi dimana teori tersebut bisa berlaku

3. hipotesa dengan hubungan antar variabel

4. prediksi yang diangkat dari asumsi pada teori dan bisa diuji melalui empiris aktual ekonomi islam sebagai hipotesa (ekonomi islam dibentuk murni dari pemikiran dan pengembangan asumsi-asumsi, teori konsumsi Monzer Kahf (1981) :

  • islam dilaksanakan oleh masyarakat
  • zakat hukumnya wajib
  • tidak ada riba dalam perekonomian
  • mudharabah merupakan wujud perekonomian
  • pelaku ekonomi mempunyai perilaku memaksimalkan

Sistem ekonomi adalah satu kesatuan mekenisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mangimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah terdapat banyak faktor yang membentuk satu sistem ekonomi, seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah, dan lain-lain. Pada umumnya, sistem ekonomi juga didasarkan pada pemikiran, konsep atau teori-teori ekonomi tertentu yang diyakini kebenarannya. Menurut Gregory and Stuart (1985) elemen kunci dari suatu sistem ekonomi adalah: (1) hak kepemilikan, (2) mekanisme provisi informasi dan kordinasi dari keputusan-keputusan, (3) metode pengambilan keputusan, dan (4) sistem insentif bagi pelaku ekonomi. Suatu sistem ekonomi kemungkinan memberikan tekanan pada jenis hak milik tertentu, namun secara umum dapat dikategorikan menjadi hak milik individu, hak milik sosial, dan hak milik negara. Suatu sistem ekonomi kemungkinan memiliki metode yang unik dalam pengambilan keputusan, misalnya menggunakan metode yang sentralistik, desenteralistik, atau kombinasi keduanya. Provisi informasi dan kordinasi dalam pengambilan keputusan ekonomi dapat dilakukan menggunakan pasar, perencanaan, atau juga tradisi. Sistem insentif yang menjadi paktor motivasi dalam faktor prilaku ekonomi juga menentukan bentuk sistem ekonomi. Secara umum motivasi ini dapat berupa motivasi yang materialistik dan nonmatearilistik (spiritual, social, budaya dan sebagainya). Sistem ekonomi Islam akan mencakup kesatuan mekanisme dan lembaga yang dipergunakan untuk mengoprasionalkan pemikiran dan teori-teori ekonomi Islam dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Bagian ini memberikan penjelasan secara garis besar `bangunan` dari sistem ekonomi Islam.

B. PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL

1. Kepemilikan

a. Kepemilikan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah, sementara manusia hanya mengemban amanah-Nya. Allah menciptakan alam semesta bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan sarana hidup (wasillah al-hayyah) bagi manusia agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan. Manusia diberikan hak untuk memiliki dan menguasai alam semesta sepanjang sesuai dengan cara penggunaan yang telah ditentukan oleh Allah. Dengan demikian adanya hak milik memberikan konsekuensi adanya kewajiban pemanfaatnya. Pada akhirnya, hak milik ini harus dipertanggung jawabkan dihadapan pengadilan Allah di akhirat kelak. Dalam ajaran Islam, hak milik dikategorikan menjadi tiga yaitu: a. Hak milik individual (milkiyah fardiyh/ private ownership); b. Hak milik umum atau publik (milkiyah `amah/publik ownership); c. Hak milik negara (mikiyah daulah/ state ownership).Pada dasrnya kepemilikan individu atas sumberdaya ekonomi (sumber daya) merupakan salah satu fitrah manusia karena ajaran Islam mengakuinya sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dijaga. Kepemilikan individu merupakan persyaratan yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat, sebab ia akan menciptakan motivasi dan ruang bagi seorangindividu untukmemanfaatkan sumber daya secara optimal. Seorang individu diberikan kebebasan tinggi untuk meiliki dan memanfaatkan sumber daya bagi kepentingan sepanjang; (a) cara perolehan dan penggunaanya tidak bertentangan dengan syariah Islam; dan (b) tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Kepemilikan umum muncul karena suatu benda pemanfaatanya di peruntukan bagi masyarakat umum sehingga menjadi kepentingan bersama. Ajaran Islam tidak membatasi kepada jenis benda tertentu untuk menjadi hak milik umum sehingga kemungkinan dapat berbeda dari suatu tempat ketempat lain. Namun, hak milik umum terdapat dalam benda-benda dengan karateristik sebagai berikut:

a. Merupakan pasilitas umum, dimana kalau benda ini tak ada di dalam suatu negri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, seperti jalan raya, air minum, dan sebaganya;

b. Bahan tambang yang relatif tidak terbatas jumlahnya;

c. Sumber daya alam yang sipat pembentukanya menghalangi untuk untuk dimiliki hanya oleh orang secara individual;

d. Harta benda waqaf, yaitu harta seseorang yang dihibahkan untuk kepentingan umum. Hak milik negara pada asalnya dapat berupa hak milik umum atau umum atau individu, tetapi hak pengeloloanya menjadi wewenang pemerintah. Pemerintah memiliki hak untuk mengelola hak milik ini karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat sekaligus mengemban misi kekhalifahan Allah di muka bumi. Berbeda dengan hak milik umum, hak milik negara ini dapat dilihkan menjadi hak milik indiidu jika memang kebijakan negara menghendaki demikian. Akan tetapi, hak milik umum tidak dapat dialihkan menjadi hak milik individu, meskipun ia dikelola oleh pemerintah.[1]

Konsepsi tentang hak milik memiliki inplikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi. Konsep ini akan menjadi dasar tentang apa (what), bagaimana (how) dan mengapa (why) mengelola. Serta untuk siapa (for whom) seluruh sumber daya ekonomi di muka bumi ini, maka sistem ekonomi Islam adalah perekonomian dengan tiga sektor, yaitu sektor pasar, masyarakat dan negara.masing-masing sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu, sesuai dengan ajaran Islam, dalam menggerakan kegiatan ekonoi untuk mewujudkan kesejahteraan umat (fallah).

b. Kepemilikan dalam ekonomi konvensional

Sistem Ekonomi Kapitalis adalah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Dalam sistem ini pemerintah dapat ikut campur atau tidak sama sekali dalam system ekonomi ini. Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Pemberian hak pemilikan atas harta kekayaan memliliki fungsi ekonomi penting yaitu Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin.  Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada para ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.  Ia memungkinkan laju pertukaran yang tinggi oleh karena orang memiliki hak pemilikan atas barang-barang sebelum hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain.Dengan demikian sistem ekonomi kapitalis sangat erat hubungannya dengan pengejaran kepentingan individu. Bagi Smith bila setiap individu diperbolehkan mengejar kepentingannya sendiri tanpa adanya campur tangan pihak pemerintah, maka ia seakan-akan dibimbing oleh tangan yang tak nampak (the invisible hand), untuk mencapai yang terbaik pada masyarakat. Dengan kata lain dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku "Free Fight Liberalism" (sistem persaingan bebas). Siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal (Capital) secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis.

2. Insentif

a.  Dalam ekonomi Islam

- Maslahah Sebagai Insentif Ekonomi

Konsep dan pemahaman mengenai kepemilikian harta membawa implikasi kepada motivasi dan insentif setiap individu, ketika seseorang meyakini bahwa harta yang dalam kekuasaanya adalah hak miliknya secara mutlak, maka iapun akan merasa memiliki kebebasan untuk memanfaatkanya sesuai dengan kehendakanya tanpa perlu memperdulikan nilia-nilai yang tidak bersesuaian dengan kepentinganya. Sebaliknya, seorang budak, pada masa-masa sebelum Islam misalnya, tidak prnah merasa memiliki harta meskipun ragany sendiri sehingga segala tindakanya lebih didorong untuk memenuhi kehendak pihak lain. Dalam paham kapitalisme, kegiatan ekonomi cenderung dimotivasi oleh kepentingan individu. Misalnya, seorang konsumen cenderung termotivasi untuk memaksimalkan kepuasan individunya dan seorang produsen cenderung termotivasi untuk mencari keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya. Sebaliknya dalam paham sosialisme, kegiatan ekonomi lebih didoromg oleh insentif keamanan/kenyamanan sosial.Meskipun kedua paham ini mendasarkan pada insetip yang berbeda, namun baik insentif individu atau insentip sosial sering kali di ukur dari aspek materil semata. Kesejahteraan individu sering kali dimaknai sebagai tingginya pendapatan dan daya beli individu, dan kesejahteraan sosial sering kali dimaknai sebagai tingginya pendapatan dan daya beli masyarakat. Islam mengakui adanya insentip material ataupun nonmaterial dalam kegiatan hal ini dikerenakan ajaran Islam memberikan peluang setiap individu untuk memenuhi kepentingan individunya, kepentingan sosial ataupun kepentingan sucinya untuk beribadah kepada Allah. Secara garis besar, insentif kegiatan ekonomi ajaran Islam bisa dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu insentif yang akan diterima di dunia dan insentif yang akan diterima di akherat, insentif di dunia mungkin akn diterima oleh individu masyarakat, baik dalam kegiatan konsumsi, produsiataupun distribusi. Insentif di akhert adalah berupa imbalan (ganjaran atu hukuman) yang hanya akan dirasakan di akherat, seperti yang dijanjikan oleh Allah. Sebagai misal, insentif untuk mengonsumsi barang-barang yang halal dan thayyib adalah kepuasan duniawi pribadi sekaligus pahala di akhirat karena hal ini merupakan suatu bentuk ibadah. Namun, ada pula kegiatan ekonomi yang insentifnya diterima di akhirat semata, seperti kegiatan berderma atau membantu orang lain, kesemua insentif ini yang disebut sebagai Mashlahah sebagaimana di jelaskan pada bab sebelumnya.

b. Insentif dalam ekonomi konvensional

Pada dasarnya insentif merupakan suatu bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang jumlahnya tergantung dari hasil yang dicapai baik berupa finansial maupun non finasial. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong karyawan bekerja lebih giat dan lebih baik sehinggaprestasi dapat meningkat yang pada akhirnya tujuan perusahaan dapat tercapai.

Tujuan dari pemberian insentif, yaitu :

1.Bagi perusahaan

Tujuan pelaksanaan pemberian insentif kepada karyawan dimaksudkan untuk meningkatkan produksi dengan cara mendorong mereka agar bekerja disiplin dan semangat yang lebih tinggi dengan tujuan menghasilkan kualitas produksi yanglebih baik serta dapat bekerja dengan menggunakan faktor produksi seefektif dan seefisien mungkin.



2.Bagi karyawan

Dengan pemberian insentif dari perusahaan maka diharapkan karyawan memperoleh banyak keuntungan, seperti misalnya mendapatkan upah atau gaji yang lebih besar, mendapat dorongan untuk mengembangkan dirinya dan berusaha bekerja dengan sebaik – sebaiknya.

3. Pelaku

a. Pelaku Ekonomi Dalam Islam

- Pasar Dalam Ekonomi Islam

Adanya hak milik individu dan kebebasan individu ununtuk bertransaksi merupakan faktor dasar bagi eksistensi pasar. Pasar merupakan sustu keadaan terjadinya kesepakatan antara penjual (produsen) dan pembeli (kosumen) untuk melakukan pertukaran atau perdagangan pertukaran dapat berbentuk jual beli, sewa atau utang piutang. Pelaku pasar pada dasarnya terdiri atas rumah tangga-rumah tangga dan perusahaan-perusahaan, sementara pasar dapat di klasifikasikan menjadi pasar input dan pasar output,rumah tangga dapat terdiri atas perseorangan atau kelompok (misalnya keluaraga) sedangkan perusahaan dapat berupa perseorangan atau lembaga usaha di pasar input, rumah tangga bertindak sebagai penyedia faktor produksi, yang di butuhkan oleh perusahaan, sedangkan dipasar output rumah tangga adalah konsumen bagi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Individu memiliki kebebasan untuk bertransaksi di pasar input mau pun dipasar output, bertindak sebagai produsen maupun sebagai konsumen , dan dilakukan sendiri atau pun berkelompok. Di pasar input, rumah tangga menyediakan berbagai faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja modal dan kewira usahaan. Faktor–faktor produksi ini akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilakan barang dan jasa. Rumah tangga akan memperoleh imbalan berupa pendapatan sewa, upah, bagi hasil, dan laba yang kemudian akan dipergunakannya untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan. Ajaran Islam sangat mengahargai pasar sebagai wahana bertransaksi atau perniagaan yang halal (sah/legal) dan thayyib (baik) sehingga secaraumum merupakan mekqanisme alokasi dan istribusi sumber daya ekonomi yang paling ideal. Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berangkat dari ketentuan Allah bahwa peniagaan harusdilakukan dengan secara yang baik berdasarkan prinsip saling ridha ( ‘antaradin minkum) sehingga tercipta keadilan. Pasar merupakan mekanisme perniagan yang memenuhi kriteria tersebut. Di pasar, seseorang bebas melakukann transaksi sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, mekanisme pasar merupakan suatu kekuatan yang bersifat misal (impersonal) dan alamiah (natural) sehingga mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat lebih luas. Dalam situasi yang bersaingan sempurna (perfect competition market), tak ada seorang pelakupun yang secara individualdapat mengembalikan mekanisme pasar. Allah lah yang mengatur naik turunnya harga. Penghargan yang tinggi ini telah dibuktikan dalm sejarah yang panjang kehidupan ekonomi masyarakat muslim awal, dimana pasar memegang peranan yang penting, perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasullah SAW, adalah perekonomian yang menjungjung tinggi mekanisme pasar. Bahkan, hingga periode awal masa kerasulannya, Muhammad Saw sendiri adalah salah seorang pelaku pasar yang aktif. Setelah menjadi Rasul, Muhammad memang tidak lagi menjadi pelaku pasar secara aktif karena situsi dan kondisi nya yang tidak memungkinkan. Pada saat awal perkembangan Islamdi mekkah. Masyarakat muslim mendapat tantangan dan tekanan yang berat dari masyarakat mekkah (terutama susku Qurays) sendiri sehingga kegiatan utama Rosullah Saw, adalah berjuang mempertahankan diri, berdakwah dan terus berdakwah, akan tetapi, perhatian beliau terhadap aktifitas pasar tidaklah berkurang, sejaln denganmakin lengkapnya ajaran Islam. Ketika masyarakat muslim telah bermigrasi (hijrah) ke madinah, peran Rasullah banyak bergeser jadi pengawas pasar atau almuhtasib. Beliau mengawasi jalannya pasar dimadinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami. Akan tetapi, Islam menolak konsep pasar dalam bentuk persaingan bebas tanpa batas sehingga mengabaikan norma dan etika. Pasar yang seperti ini tidak akan mampu merealisasikan tujuan mencapai fallah, bahkan mungkin akan mendistorsinya. Dalam pasar yang Islami, para pelaku pasar didorong oleh semangat persaingan untuk memperoleh kebaikan (fastabiqul khairat) sekaligus kerjasama dan tolong menolong (ta’awun) dalm bingkai nilai dan moralitas Islam. Pasar yang Islami adalah sebuah free co-opetitionmarket, para pelaku pasar tidak hanya mengejar keuntungan material, tetapi juga berkah Allah. Pasar akan menjadi arena perniagaan komoditas yang halalan toyyiban saja sehingga yang haram harus ditinggalkan. Transaksi yang mengandung riba, perjudian, alkohol, daging babi, dan komoditas lainnya tidak akan terdapat dalam pasar. Aktivitas pasar juga harus mencerminkan persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty) keterbukaan (transparency) dan keadilan (just price) dengan kata lain, pasar ini tidak mengandung deviasi dari nilai dan moralitas Islam. Meskipun pasar merupakan mekanisme alokasi dan distribusi sumberdaya yang paling efisien, tetapi ia memiliki kelemahan dan kekurangan. Pasar tidak dapat menyelesaikan dengan baik beberapa permasalahan ekonomi yang penting, misalnya penyediaan barang dan fasilitas publik, penyelesaian masalah eksternalitas, penegakan keadilan sosial dan distribusi pendapatan, dan lain-lain. Pada dasarnya pasar bekerja dengan mekanisme harga sehingga norma dan etika sering sekali juga tidak di akomodasikan oleh pasar. Pasar seringkali juga bukan mekanisme yang tepat untuk mengalokasikan barang dan jasa sesuai dengan prioritas kebutuhan yang seharusnya. Hal-hal inilah yang disebut dengan kegagalan pasar (market failure). Dalam kenyataan, pasar sering kali juga tidak dapat berjalan sebagaimana gambaran ideal karena danya berbagai hambatan, seperti ketidak sempurnan informasi, adanya monopoli, adanya hambatan masuk dan keluar dari pasar, dan lain-lain. Ketidaksempurnan pasar (market inferfection) ini juga mengakibatkan alokasi sumber daya pada akhirnya tidak efisien yang diharapkan. Oleh karena itu, kelemahan dan kekurangan pasar ini harus diperbaiki dengan peranaktif dari pemerintah dan masyarakat.[2]
 

- Pemerintah dalam ekonomi

Pemerintah memiliki kedudukan dan peranan penting dalam ekonomi Islam. Eksistensi peran pemerintah dalam sistem ekonomi Islam bukan semata karena adanya kegagalan pasar dan tidak sempurnaan pasar. Pada dasarnya, peranan pemerintah merupakan deripasi dari konsep kekhalifahan dan konsekuensi adanya kewajiban kewajiban kolektif (fard al-kifayah) untuk merealisasikan fallah. Pemerintah adalah pemegang amanah Allah dan Rasul-Nya serta amanah masyarakat untuk menjalankan tugas-tugas kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan (al- adl wal ihsan) bagi seluruh umat. Secara umum peranan pemerintah ini akan berkait dengan upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan. Suatu pasar yang Islam akan sulit terwujud apabila tidak akan peran aktif dari pemerintah. Peran pemerintah dalam pasar ini secara garis besar dapat di klasipikasikan menjadi tiga bagian, yaitu : pertama peran yang berkaitan dengan inflementasi nilai dan moral Islam; kedua peran yang berkaitan dengan nemyempurnakan mekanisme pasar (market impection); dan ketiga, peran yang berkaitan dengan kegagalan pasar (market failures). Implementasi nilai dan moral Islam tidak dapat dilakukan hanya dengan membiarkan pasar bekerja secara alamiah, meskipun para pelaku pasar adalah muslim sekalipun. Pemerintah juga memiliki peranan penting dan menyediakan barang dan fasilitas publik, mengatasi masalah eksternalitas, dan berbagai masalah ekonomi yang lain memang yang memang tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme pasar. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, pemerintah dapat bertindak sebagai perencana, pengatur, produsen sekaligus konsumen bagi aktifitas pasar. Disamping tugas yang berkaitan dengan pasar, pemerintah memiliki tanggung jawab yang luas sehubungan dengan upaya mewujudkan tujuan ekonomi Islam secara keseluruhan. Tanggungjawab ini pada dasarnya mencakup sebagai tugas luas yang bersifat konsektual, sepanjang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban kolektif dalam menerapkan ajaran Islam. Akan tetapi, beberapa pokok tugas pemerintah antara lain: (1) menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar bagi masyarakat; (2)pemerataan distribusi pendapatandan kekayaan; (3) menyusun perencanaan pembangunan ekonomi dan non ekonomi yang relevan bagi perwujudan fallah masyarakatnya. Dalam ajaran Islam pemenuhan kebutuhan dasar serta pemeratan distribusi pendapatan dan kekayaan bukan hanya tugas individual masyarakat,tetapi juga merupakan tugas kewajiban kolektif seluruh masyarakat. Setiap individu harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan dirinya, keluarganya, kerabatnya, tetangganya, dan seluruh masyarakatnya sesuai dengan kemampuan demikian pula negara harus menjamin kebutuhan dasar dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan ini sebab negara di bentuk memang untuk mengemban berbagai tugas kolektif. Negara memiliki perangkat dan sumber daya termasuk keungan untuk memberikan jaminan ini. Desain pembangunan ekonomi secara keseluruhan tidak bisa diserahkan begitu saja kepada mekanisme pasar, sebab pasar memiliki kegagalan dan ketidaksempurnaan. Negara bertugas untuk membuat perencanaan sekaligus mengawasi jalannya pembangunan ekonomi. Untuk mengelola perekonomian, pemerintah dalam sistem ekonomi ialam akan menggunakan kebijakan moneter dan fiskal dengan pendekatan multi disiplin. Akan tetapi, sebagaimana pasar, pemerintah juga memiliki kelemahan-kelemahan (goverment failure). Beberapa kelemahan dari pemerintah antara lain : (1) pemerintah seringkali tidak berhasil mengidentifikasi dengan tepat kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya sehingga formulasi kebijakannya tidak tepat; (2) pemerintah sering kali juga memiliki banyak masalah struktural yang dapat menghambat efektifitas dan efesiensi kebijakan, misalnya masalah bikrokrasi; (3) keterlibatan pemerintah seriang kali menimbulkan pengaturan yang berlebihan terhadap aktifitas perekomian sehingga justru menghambat mekanisme pasar; dan (4) intervensi pemerintah yang berlabihan dapat mengurangi bekerjanya mekanisme penyesuaian otomatis dari pasar sehingga pasar tidak dapat berjalan dengan alamiah. Berbagai kegagalan pemerintah ini meneguhkan pentingnya peran aktif dari masyarakat secara langsung.
 

- Peran Masyarakat dalam Ekonomi Islam

Kewajiban merealisasikan fallah pada dasarnya merupakan tugas seluruh seluruh economic agents, termasuk mayarakat. Terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Terdapat fenomena market failure dengan overnment failure. Pasar, pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama untuk mencapai kesejahteraan umat. Pasar pada hakikatnya adalah wahana untuk mengekspresikan kebebasan individu dalam berniaga, yang tentu saja lebih di dorong oleh motif-motif mencari keuntungan individual. Karenanya, upaya untuk merealisasikan kesejahteraan umat tidak dapat bertumpu pada mekanisme pasar saja. Pemerintah dan masyarakat pada dasarnya pada dasarnya adalah dua institusi yang memiliki fungsi untuk merealisasikan segala kewajian kolektif untuk mewujudkan falah. Bentuk peran dari keduanya, karenanya pada hakikatnya dapat saling bertukar (changeable) sesuai dengan situasi dan kondisi. Peran masyarakat akan menjadi semakin penting manakala pemerintah tidak dapat menjalankan tugas fard al-kifayah dengan baik. Misalnya, di Indonesia masyarakat harus berperan aktif dalam pengelolaan zakat, sebab Negara tidak secara penuh mengelola zakat masyarakt sebagaimana konsep pengelolaan zakat yang ideal. Jadi, mungkin saja beberapa tugas yang di suatu Negara dilaskanakan oleh pemerintah, maka di Negara lain akan diambil alih oleh masyarakat. Sebaliknya, peran langsung masyarakt kemungkinan akan kecil ketika pemerintah mamapu menjalankan tugas fard al-kifayah dengan baik. Peran masyarakat juga muncul karena adanya konsep hak milik publik dalam ekonomi Islam, seperti waqaf. Kekayaan waqaf adalah kekayaan masyarakat secara keseluruhan dan berlaku sepanjang masa karenanya waqaf merupakan hak milik masyarakat yang tidak dapat diganti dari waktu ke waktu, sementara masyarakat terkait dalam kewajiban sosial jangka panjang. Karenanya, berbagai kekayaan waqaf akan tetap dikelola oleh masyarakat sendiri. Dalam pandangan Islam, masyarakat bias diartikan secara sempit ataupun luas dan hierarki ini terkait dengan tanggung jawab dan hak masing-masing. Dalam lingkup yang paling kecil setelah individu adalah masyarakat keluarga. Keluarga (ahl) diakui sebagai pilar terbentuknya masyarakat. Islam mengatur tanggung jawab individu terhadap keluarga dan masing-masing anggota keluarga. Pembangunan masyarakat diawali dari pembangunan individu dan keluarga. Tingkat masyarakat selanjutnya adalah komunitas bertetangga. Dalam hal ini setiap orang memiliki hak dan kewajiban masing-masing dalam bertetangga dan tanggung jawab komunitas bertetangga ini terhadap anggotanya. Masyarakat yang ktiga adalah masyarakat dalam satu Negara, dan yang keempat adalah masyarakat sedunia. Seorang Muslim memiliki tanggung jawab terhadapnasib sesama Muslim di belahan Negara lain sebatas apa yang mampu ia kerjakan. Meskipun demikian, sebagaimana pasar dan pemerintah, masyarakat juga memiliki banyak kelemahan sehingga perannya dalam perekonomian mungkin menjadi kurang optimum. Kelemahan yang paling mendasar adalah kemungkinan adanay konflik kepentingan yang serius dari anggota masyarakat sehingga peran yang dilakukannya lebih mencerminkan kepentingan daripada kebutuhan ekonomi masyarakat yang sesungguhnya. Hal ini sangat mungkin terjadi karena masyarakat biasanya cenderung utuk mementingkan diri dan kelompoknya masing-masing. Dibandingkan dengan pemerintah, masyarakat biasanya juga tidak memiliki perangkat, organisasi dan instrumentyang memungkinkan perannya berjalan secara efisien dan professional.

b. Pelaku dalam ekonomi knvensional

- Rumah Tangga Konsumsi (Konsumen)

Rumah tangga konsumsi adalah sekelompok masyarakat (individu atau kelompok) yang melakukan kegiatan konsumsi barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Setiap rumah tangga memerlukan barang dan jasa agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, barang dan jasa ini dihasilkan oleh rumah tangga produksi (produsen) melalui proses produksi. Selain mengkonsumsi barang dan jasa, rumah tangga konsumsi adalah pemilik faktor-faktor produksi (SDA, SDM, modal dan wirausaha) sehingga juga menawarkan faktor-faktor produksi tersebut kepada rumah tangga produksi (produsen). Rumah tangga konsumsi berperan penting dalam memelihara kelangsungan hidup rumah tangga produksi.

- Rumah Tangga Produksi (Produsen)

Pada dasarnya kegiatan produksi dilandasi oleh keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Setiap orang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, karena pada kenyataannya bahwa sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut langka, maka dilakukanlah kegiatan produksi. Rumah tangga produksi atau perusahaan adalah sebuah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Atau dengan kata lain perusahaan merupakan organisasi ekonomi yang didirikan untuk tujuan memproduksi barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.Dalam melakukan kegiatan produksi, rumah tangga produksi memerlukan faktor-faktor produksi untuk menunjang kegiatannya. Faktor produksi tersebut adalah SDA (bahan-bahan produksi), SDM (tenaga kerja), modal danentrepreneurship(pengusaha). Semua faktor produksi tersebut didapatkan dari rumah tanggakonsumsi.

- Pemerintah

Pemerintah merupakan pihak yang memiliki peranan penting dalam perekonomian, pemerintah bertugas untuk mengatur, dan mengendalikan perekonomian negara agar masyarakat mencapai kemakmuran. Dalam kaitannya dengan kegiatan ekonomi dan pemerintah, negara telah mengamanatkan dalam UUD pasal 33 ayat (2) tahun 1945, yang menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”Oleh karena itu berdasarkan isi pasal tersebut, pemerintah harus ikut ambil bagian dalam kegiatan ekonomi, terutama pada bidang-bidang yang memiliki hajat hidup orang banyak, seperti air, listrik, pertambangan dan telekomunikasi.
 

- Masyarakat Luar Negeri

Keadaan setiap negara memiliki perbedaan satu sama lain, baik itu keadaan geografisnya maupun keadaan masyarakatnya. Keadaan geografis mengakibatkan terjadinya perbedaan sumber daya alam, ada negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat banyak dan ada pulanegara yang tidak memiliki sumber daya alam yang baik tetapi memiliki sumber daya manusia yang berkualitas. Perbedaan ini mengakibatkan setiap negara mempunyai ketergantungan terhadap negara lain, tidak ada negara di dunia ini dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah ini setiap negara melakukan pertukaran atau perdagangan luar negeri. Peranan masyarakat luar negeri dalam hal ini adalah sebagai berikut:

a)     Masyarakat Luar Negeri sebagai Konsumen

Hal ini dilakukan dengan cara melakukan ekspor barang-barang yang telah dihasilkan didalam negeri, dengan begitu keuntungan perusahaan akan meningkat.

b)     Masyarakat Luar Negeri sebagai Produsen

Tidak semua barang dapat diproduksi didalam negeri, entah itukarena keterbatasan sumber daya alam atau manusia. Oleh karena itu barang-barang tersebut di impor langsung dari negara lain.

c)     Mayarakat Luar Negeri sebagai Investor

Dalam perkembangannya, pembangunan suatu negara membutuhkan adanya investasi yang besar. Untuk mencukupi investasi yang besar tersebut, negara mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya didalam negeri.

d)     Masyarakat Luar Negeri sebagai Ahli

Tidak semua negara memiliki tenaga kerja ahli dalam suatu bidang tertentu, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga ahli maka negara menggunakan tenaga ahli dari luar negeri.[3]

4. Peran pasar

a. Dalam perekonomian Islam

- Pasar yang Adil Sebagai Media Koordinasi

Aspek keempat dalam sistem ekonomi adalah mekanisme pemenuhan insentif. Dalam paham kapitalisme pasar atau transaksi dianggap sebagai mekanisme yang paling tepat untuk pemenuhan kehendak setiap individu. Dengan asumsi, bahwa setiap individu sadr dan termotivasi oleh kepentingan individu tidak perlu diatur oleh pihak lain dalam memenuhi kepentingannya sendiri. Jika setiap individu memiliki pola pikir (role of thinking) individualistik, maka akan terciptalah suatu mekanisme transaksional; bahwa seseorang akan mau memberikan sesuatu miliknya jika ia mendapatkan imbalan yang sesuai dengan keinginannya. Mekanisme inilah yang kemudian dikenal dengan mekanisme pasar. Dalam pandangan Islam, insentif individualistic diakomodasi sebatas tidak bertentangan dengan kepentingan social dan kepentingan suci (ibadah). Oleh karena itu, mekanisme pasar tidak cukup untuk pemenuhan ketiga insentif tersebut. Kebebasan individu yang harmoni dengan kebutuhan sosial dan moralitas Islam akan terwujud dalm suatu mekanisme pasar yang mengedepankan aspek moralitas dan kerja sama. Ibn Taimiyah menyebutkan mekanisme ini dengan istilah pasar yang adil atu gabungan antara persaingan dan kerja sama (coopetition). Mekanisme pasar diberikan ruang gerak untuk penentuan harga, namun masyarakat dan syariah Islam tetap mengontrol jalannya pasar sehingga masyarakat yang adil dan harmonis bisa terwujud. Dengan demikian, mekanisme pasar murni bukanlah menjadi kendali prilaku pada pelaku ekonomi, namun pasar juga dikendalikan oleh pemerintah dan masyarakat (citizenship) dalam upaya mencapai keadilan dan mashlahah maksimum. Jika dibandingkan dengan sistem ekonomi lainnya, ekonomi Islam tidak berbeda dalam hal hasil yang tampak, atau mekanisme pasarnya, namun perbedaan ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan konsep kepemilikan, insentif dan mekanisme pengambilan keputusan.[4]

b. Peran pasar dalam perekonomian non- Islam

Pasar sangat dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi, yang meliputi produksi, konsumsi, dan distribusi. Artinya, pasar diharapkan memiliki peran bagi produsen, konsumen, distributor, masyarakat yang tidak berkecimpung secara langsung (pengamat), maupun pemerintah, sesuai dengan kepentingan masing–masing.Peran pasar dalam kegiatan ekonomi dapat dirinci sebagai berikut :

1. Bagi produsen atau penjual

a. Sarana menyalurkan hasil produksi,

b. Tempat mengenalkan produk baru dan melakukan promosi,

c. Sarana untuk mengetahui barang yang dibutuhkan konsumen

d. Pembentuk harga (harga keseimbangan atau harga pasar)

e. Sebagai bahan informasi penentu kebijakan produsen yang terkait dengan jumlah produksi dan jumlah persediaan, serta mengatur kegiatan produksi.

2. Bagi konsumen

a. Sarana mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan,

b. Dengan adanya pasar, konsumen dapat membandingkan harga, kualitas dari barang-barang yang ada di pasar,

c. Sarana mengetahui trend barang- barang yang beredar di pasar.

3. Bagi distributor

a. Memperlancar arus barang dan jasa,b. Sebagai dasar menentukan sistem distribusi yang efisien.

4. Bagi masyarakat

a. Bagi pengamat, pasar merupakan tempat untuk memperoleh data yang dapat dipergunakan sebagai bahan dalam menganalisis situasi pasar, seperti pergerakan harga sehari-hari maupun pada saat-saat tertentu (menjelang hari raya atau saat hari besar lainnya),

b. Bagi peneliti, pasar merupakan tempat untuk memperoleh data tentang segala sesuatu, sesuai dengan obyek penelitian.

5. Bagi pemerintah

a. Penggerak roda perekonomian,

b. Untuk melindungi konsumen maupun produsen, pasar dapat digunakan sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan harga, seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) dan harga dasar. HET merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada produsen atau penjual, dengan menetapkan harga tertinggi yang diperbolehkan dalam menjual barang. Tujuannya ialah untuk melindungi konsumen. Sedangkan harga dasar merupakan kebijakan pemerintah dengan cara menetapkan harga terendah dalam membeli barang. Tujuannya tak lain untuk melindungi produsen.

c. Dasar mengatur peredaran barang

d. Sarana mensejahterakan masyarakat.

 

BAB II

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

  1. RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM

Sistem ekonomi adalah satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi dalam suatu daerah atau wilayah. Terdapat banyak faktor yang membentuk suatu sistem ekonomi seperti ideologi, nilai-nilai yang dianut, kebudayaan, sistem politik, keadaan alam, sejarah dan lain-lain. Ekonomi Islam dapat diibaratkan dengan sebuah rumah yang terdiri atas atap, tiang, dan fondasi. Begitu juga dengan ekonomi Islam.

Bangunan dalam ekonomi Islam berfondasikan 5 hal:

1.Tauhid

Meliputi keyakinan bahwa Allah merupakan pemilik sejati seluruh yang ada dalam alam semesta, Allah tidak mencipakan sesuatu dengan sia-sia dan manusia diciptakan untuk mengabdi / beribadah pada Allah.

2.Al-adl (adil)

Agar pelaku ekonomi tidak berlaku zhalim dan jangan sampai dizhalimi serta tidak boleh hanya mengejar keuntungan pribadi.

3.Nubuwwah (kenabian)

Hendaknya meneladani sifat-sifat yang dimiliki Nabi SAW (Shiddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah) dalam aktifitas ekonomi dan perilaku keseharian.

Sifat Shiddiq tercermin dalam wujud melakukan sesuatu secara efektif dan efisien, sifat Tabligh dapat diterjemahkan sebagai komunikatif dan terbuka, Sifat Amanah berarti bertanggungjawab, dapat dipercaya dan kredibel serta Fathonah yang berarti cerdik, bijak, cerdas dalam membaca situasi untuk mendapatkan falah dalam aktifitas ekonomi yang dilakukan.

4. Ma’ad (keuntungan)

Keuntungan merupakan motivasi logis-duniawi manusia dalam beraktivitas ekonomi yang mencakup keuntungan dunia maupun keuntungan akhirat.

  1. PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DAN KONVENSIONAL
     

INDIKATOR
EKONOMI ISLAM
EKONOMI KONVENSIONAL
Kepemilikan
-          Private ownership
-          Public ownership
-          State ownership
Pengakuan luas/ bebas atas hak pribadi
Insentif
Maslahah sebagai insentif ekonomi
-          Berdasarkan unit yang dihasilkan
-          Berdasarkan waktu
Pelaku
-          Pasar
-          Pemerintah dalam ekonomi
-          Peran msyarakat
-          Rumah tangga konsumsi
-          Rumah tangga produksi
-          Pemerintah
-          Masyarakat luar negeri
Peran Pasar
Peran yang adil sebagai media koordinasi
-          Pasar berfungsi memberikan signal kepada produsen dan konsumen dalam bentuk harga- harga
-          Konsep the Invisible Hand

 

 
       B. SARAN DAN KRITIK
        Kewajiban merealisasikan fallah pada dasarnya merupakan tugas seluruh pelaku ekonomi, termasuk masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomiyang tidak dapat diselenggarakan dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah dan masyarakat harus bergerak untuk menvcapai kesejahteraan umat.Tugas ini mungkin belum memenuhi criteria yang diharapkan. Karena itu, penulis masih membutuhkan kritik dari dosen pengampu agar bisa lebih baik lagi di tugas berikutnya. 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Chaudhry, Muhammad, Sharif. 2010. Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar. Jakarta: PT. Gramedia

Geminastiti, Kinanti. 2016. Ekonomi Untuk SMA/ MA “ Kelompok Peminatan Ilmu- Ilmu Sosial” edisi revisi. Bandung: Yrama Widya

Mujahidin, Akhmad. 2010. Ekonomi Islam ( Sejarah, Konsep, Instrument, Negara, dan Pasar) Edisi Revisi. Bandung: Balai Pustaka

Siswosoemarto, Rubijanto., Victor, Hasibuan., Dadang, Iskandar. ( 2012). Intelijen Ekonomi “Teori Dan Aplikasi”. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama



[1] Muhammad, Chaudry, Sharif, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar ( Jakarta: PT. Gramedia, 2010), hlm. 39
 
[2] Rubijanto, Siswosoemarto,. Victor, Hasibuan., Dadang, Iskandar, Intelijen Ekonomi “Teori Dan Aplikasi” (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,2012), hlm. 156
 
[3] Kinanti Geminastiti, Ekonomi untuk SMA/ MA Kelompok peminatan Ilmu- Ilmu Sosial Edisi Revisi ( Bandung: Yrama Widya, 2016), hlm. 56
 
[4] Akhmad. Mujahidin,  Ekonomi Islam ( Sejarah, Konsep, Instrument, Negara, dan Pasar) Edisi Revisi (Bandung: Balai Pustaka, 2010), hlm, 111
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar